Monday, June 7, 2010

DASAR KRIMINOLOGI

 Kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” ilmu pengetahuan.
 Bonger memandang kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya.
 Kejahatan sebagai sebuah gejala korban
 Kejahatan sebagai gejala biologis
 Kejahatan sebagai gejala psikis
 Kejahatan sebagai gejala politis
 Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni yang mencakup;
1. Antropologi Kriminil
tentang orang jahat yang dapat dilihat dari tubuhnya
2. Sosiologi Kriminil
pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3. Psikologi Kriminil
Dilihat dari sudut jiwanya
4. Sikopatologi dan Neuropatologi Kriminil
ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa
5. Penology
Pengendalian kejahatan
 Kejahatan itu inkontex yaitu gejala social yang hanya bisa dicegah dan dikendalikan.
 Dalam interaksi social ada yang dipengaruhi (autoplastis) atau mempengaruhi (aloplastis).
 E. Sutherland & Cressy : Kriminologi adalah ilmu pengetahun mengenai kejahatan sebagai sebuah gejala social.
 E. Sutherland & Cressy membagi kriminologi ke dalam 3 aspek :
1) aspek sosiologi hukum, merupakan pengetahuan yang membahas analisa sistematis terhadap perkembangan hukum pidana dan penjelasan tentang kebijaksanaan.
2) Aspek Etiologi (sebab-sebab kejahatan)
3) Penology : Pengendalian Kejahatan
 Menurut Martin C. Haskell &Leuwis Yoblonsky, kriminologi ada 6 objek kajian :
1) Tentang Sifat dan Luas Kejahatan
contoh : korupsi bersifat structural crime atau cultural crime : sudah membudaya
2) Etiologi
3) ciri-ciri penjahat
4) Perkembangan Hukum Pidana dan Pelaksanaan Peradilan Pidana
5) Pola-Pola Kejahatan = modus contoh teroris adanya pertanggung jawaban.
6) Hub. Interaktif kejahatan dengan model interaksi social
7) Pembinaan para penjahat
 Definisi kejahatan menurut para tokoh:
1. Menurut Garofalo, kejahatan adalah pelanggaran terhadap perasaan kasih sayang
2. Menurut Thomas, kejahatan merupakan setiap tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok dimana individu bersangkutan menjadi anggotanya.
3. Menurut Redelif & Brown, kejahatan sebagai pelanggaran terhadap Adat Istiadat.
4. Bonger, kejahatan adalah setiap tindakan yang anti social, tindakan tersebut bertentangan dengan kepatutan yang sudah berkembang dimasyarkat tertentu.
Kejahatan merupakan prilaku yang disorganisasi social artinya mereka melakukan perbuatan yang menyimpang dari kepatutan yang ada dalam masyarakat
5. Paul W. Tappan, kejahatan ialah setiap tindakan sengaja melanggar ketentuan pidana atau UU
 Unsur-unsur kejahatan
1. Ada tindakan konkrit baik tindakan tersebut selesai atau tidak
Ommissie : tindakan yang sengaja mengabaikan perintah UU. contoh : ada orang tenggelam kemudian kita mengabaikannya (melindungi orang lain dalam keadaan bahaya/tidak0 mengabaikannya)
Commissie : perbuatan yang sengaja melanggar larangan UU.
contoh : pembunuhan/pencurian dll.
2. Ada niat jahat
3. Ada akibat
4. Ada hubungan niat dan akibat
5. Sanksi
6. Tidak ada alasan peniadaan pidana
 Watak karakter dari kejahatan :
1) Bahwa kejahatan senantiasa bersama kita
2) Tidak ada kejahatan bila tidak ada niat, kesempatan
3) Niat tidak harus ada dalam awal tapi ada dalam kesempatan
4) Kejahatan tidak pernah dalam satu ruang kecerdasan
5) Kejahatan menjadi kuat bila dipengaruhi kebodohan dan factor ekonomi yang lemah.
 Beberapa aliran seseorang melakukan pidana :
1. Mazhab Klasik = ilmu jiwa (Hedonis Psycologi/HP) tokohnya (Beccaria dan J. Betham)
Menurut HP :
1) Setiap manusia memiliki kehendak bebas untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu
2) Bahwa seseorang melakukan sesuatu karena senang
3) Dalam menyikapi kejahatan maka Negara sebaiknya memberikan sanksi yang sangat berat.
2. Mazhab geografis / mazhab etologis ( Quetkette & Guerry)
1) Kejahatan2 itu terdistribusi ke dalam daerah2 tertentu, baik secara geografis maupun secara social.
2) Kejahatan merupakan ekspresi dari kondisi social, mencerminkan situasi social.
 Quetelet (1796-1829) seorang ahli ilmu pasti dan sosiologi dari Belgia berpendapat kejahatan dapat diberantas dengan memperbaiki tingkat kehidupan masyarakat. (dengan statistic).
Sebelum klasik sebelumnya ada dua mazhab
3. Aliran Pra klasik : aliran demonologis
orang berbuat kejahatan itu karena diganggu oleh setan. Konsep teori demonologis mengaggap pelaku kejahatan itu adalah iblis.
Teori ini berpendirian bahwa para penjahat dan korban kejahatan dipengaruhi oleh iblis jadi mereka adalah korban iblis.
4. Aliran Neo Klasik : aliran hedonistic
Orang berbuat kejahatan karena orang tersebut senang melakukan kejahatan.
Sanksi yang diberikan harus berat dari pada rasa senang yang ia dapat ketika melakukan kejahatan agar ia berfikir ulang untuk melakukan kejahatan.
Menurut teori ini, orang melakukan kejahatan dengan alasan yang irasional.
5. Mazhab Sosialis (marxis&Karl Mark)
Mazhab sosialis bertabrakan dengan demonis dan geografis menyatakan kejahatan itu produk sampingan dari kekurangan ekonomi.
6. Mazhab tipologis (lombroso/antropologi)
Lombroso : berpendapat tidak ada pengaruh iblis atau ego/kesenangan, tetapi dikarenakan takdirnya menjadi seorang penjahat.
bahwa para pelaku kejahatan itumempunyai cirri-ciri antropologi
7. Mazhab Mental Tester
mereka para penjahat adalah orang yang mengalami gejala telmi
8. Mazhab Psikiatri
menurut mazhab ini para penjahat adalah mereka yang sakit jiwa.
A. Pra klasik
 Demonologis – kontekstual ; 5 Proposisi kejahatan :
1. Kejahatan ialah meurpakan gejala social
2. Kejahatan hanya akan terjadi apabila ada niat dan sarana
3. Niat tidak harus terbentuk sejak awal, tapi beriringan dengan adanya kesempatan
4. Kejahatan tidak akan pernah menyatu dengan kejahatan
5. Kejahatan ialah kepribadian iblis
 Mencegah diri dari kejahatan :
1. Peningkatan kualitas spiritual
2. Penguatan intelektual dan moral
B. klasik :
1) Ekologi : Kejahatan merupakan cerminan dari gejala social tertentu
2) Hedonisme
seseorang melakukan kejahatan karena senang. Ada niat terlebih dahulu iblis mengikuti
3) Tipologis
Lombroso : seseorang melakukan kejahatan karena memang takdir dan karena penurunan gen.
C. Neo Klasik
Sosialis (marxis) : ketidak berdayaan ekonomi
 Pemikiran sosiologis Marxis : bahwa kejahatan terjadi akibat sampingan dari keadaan yang disebut ditermenisme ekonomi (ketidakberdayaan ekonomi)
 Teori anomi : kejahatan disebabkan oleh ketiadaan bentuk, atau disebabkan oleh kondisi anomaly (tidak berkepribadian). Hanya dialami pada orang yang tidak memiliki kepribadian Menurut E. Durkhem : anomaly itu terjadi disebabkan keadaan control yang lemah dari masyarakat dalam keadaan normless ness (tidak ada norma) yang menyebabkan terjadinya kemorosotan moral sehingga individu sulit beradaptasi dengan perubahan norma, kerap kali terjadi konflik.
 Menurut Merton : anomi itu terjadi karena keinginan yang begitu tinggi sementara kemampuan tidak ada sehingga tidak terlaksana / tidak tercapai. Factor mempengaruhi kejahatan : miskin, ketidakadilan, rakus, gen sakit, iblis dll.
 Teori cloward + ohlin (differensial Opportunity)
Secara harpiah teori DO, adalah perbedaan dalam perolehan kesempatan.
 Cohen : lower class reaction
 Teori – teori social tentang kejahatan
 Teori anomi adalah teori tanpa bentuk
 Teori proses social : kejahatan itu merupakan sebuah produk dari proses social, antara lain teorinya:
 T. Disorganisasi social social dan kondisi social (Sutherland)
kejahatan muncul manakala terjadi situasi & kondisi hubungan masyarakat pecah, dan akan makin pecah apabila ada kondisi-kondisi social tertentu yang mendukung.
 T. kejahatan sebagai perilaku yang dipelajari.
Yang dipelajari adalah motif dan tekhnik melakukan kejahatan
 T.Proses Social dari Miller

MAKALAH TENTANG KRIMINOLOGI KEJAHATAN TERHADAP TUBUH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fakta menunjukkan bahwa tipe kejahatan dalam masyarakat semakin bertambah. Jenis kejahatan semakin bertambah di samping semakin majunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di antara jenis kejahatan adalah kejahatan terhadap tubuh dan kejahatan terhadap nyawa atau biasa dikenal dengan penganiayaan dan pembunuhan. Kedua jenis kejahatan ini sangat erat hubungannya satu sama lain karena pembunuhan hampir selalu didahului dengan penganiayaan. Pembahasan mengenai kejahatan terhadap tubuh tidak lepas dari rumusan-rumusan negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya. Maka, tindak penganiayaan atau kejahatan terhadap tubuh ini secara otomatis termasuk di dalam lingkup tindak pidana yang unsur-unsur dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya telah dimuat dalam KUHP buku II.
Kejahatan terhadap “orang” dalam KUHP mencakup kehormatan (penghinaan), membuka rahasia, kebebasan/kemerdekaan pribadi, nyawa, tubuh/badan, harta benda/kekayaan. Namun pada umumnya, para pakar menggabung hal-hal tersebut menjadi “tindak pidana terhadap jiwa dan tubuh”, yang dalam KUHP diatur dengan sistematis sebagai, kejahatan terhadap nyawa orang, penganiayaan, menyebabkan mati atau lukanya orang karena kesalahan/kelalaian.
Tindak pidana berupa penganiayaan atau bahkan menyebabkan kematian atau luka seseorang baik karena secara sengaja atau karena kesalahan dan kelalaian ini telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itu, dalam mewujudkan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dalam maksud menikmati kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran, negara telah menciptakan aturan-aturan hukum dan sanksi-sanksi bagi para pelakunya sesuai dengan bentuk kejahatan yang telah diperbuatnya, sebagaimana telah diatur dalam KUHP.
Semoga makalah mengenai bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan sanksi-sanksinya ini akan lebih menambah pemahaman kita.



B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1. Apa pengertian dari kejahatan terhadap tubuh?
2. Apa saja bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan unsur-unsurnya?
3. Apa sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap tubuh?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami mengenai kejahatan terhadap tubuh.
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh dan unsur-unsurnya.
3. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi para pelakunya.





















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kejahatan Terhadap Tubuh
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven tegen het lijf) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka, bahkan karena luka yang sedemikian rupa pada tubuh dapat menimbulkan kematian. Menurut Yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” (mishandeling) yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah
“sengaja merusak kesehatan orang”.
“Perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali, sehingga basah.
“Rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul.
“Luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau.
“Merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibatnya semata-mata merupakan tujuan si petindak.

B. Bentuk Kejahatan Terhadap Tubuh dan Unsur-Unsurnya
Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh terdiri dari dua macam bentuk, yaitu:
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II pasal 351 s/d 358.
2. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.


Penjelasan mengenain kejahatan terhadap tubuh dan nyawa.
1. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Sengaja
Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 macam yakni:
a) Penganiayaan Biasa (351 KUHP)
Penganiayaan biasa (gewone mishandeling) yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan pasal 351. Yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Misalnya, A memukul B dengan sepotong kayu dua kali di kepalanya, sehingga mendapat luka-luka dan terpaksa dirawat di rumah sakit selama tiga hari. Bukan penganiayaan berat karena luka yang diderita B bukan luka berat. Bukan penganiayaan ringan karena sebab lukanya B terpaksa terhalang dalam pekerjaannya sehari-hari.
Keistimewaan kejahatan ini yakni dirumuskan dengan sangat singkat yaitu dengan menyebut kualifikasinya sebagai penganiayaan (mishandeling).
Menurut pasal 351, maka penganiayaan dapat dibedakan menjadi:
1) Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat 1).
2) Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2).
3) Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ayat 3).
4) Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4) .
Unsur-unsur penganiayaan biasa yakni:
1) Adanya kesengajaan (opzet als oogmerk).
2) Adanya perbuatan.
3) Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
• Rasa sakit pada tubuh, dan atau
• Luka pada tubuh
4) Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya.

b) Penganiayaan Ringan
Penganiayaan tersebut dalam pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit (ziek) atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Misalnya, A menempeleng B tiga kali di kepalanya. B merasa sakit tapi tidak jatuh sakit dan masih dapat melakukan pekerjaannya sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan:
1) Bukan berupa penganiayaan berencana (353).
2) Bukan penganiayaan yang dilakukan:
(a) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya.
(b) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
(c) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (356).
3) Tidak (1) menimbulkan penyakit atau (2) halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau (3) pencaharian.

c) Penganiayaan Berencana
Ada 3 macam penganiayaan berencana:
1) Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.
2) Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat.
3) Penganiayaan berencana yang berakibat kematian.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu (mete voorbedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikuantifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
1) Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
2) Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup, sehingga dapat digunakan olehnya untuk berfikir-fikir, yakni antara lain:
• Resiko apa yang akan ditanggung
• Bagaimana cara dan dengan alat apa serta bilamanakah saat yang tepat untuk melaksanakannya
• Bagaimana cara menghilangkan jejak
3) Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dalam suasana hati yang tenang.

d) Penganiayaan Berat
Dibandingkan dengan penganiayaan biasa yang berakibat luka berat, maka penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat ini dilakukan dengan sengaja (memang dikehendaki) oleh orang yang menganiaya.
Unsur-unsur penganiayaan berat:
1) Kesalahannya: kesengajaan (opzettelijk).
2) Perbuatan: melukai berat (zwar lichamelijk letsel toebreng).
3) Obyeknya: tubuh orang lain.
4) Akibat: luka berat.
Penganiayaan berat ada 2 bentuk yakni:
1) Penganiayaan berat biasa (ayat 1).
2) Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2).

e) Penganiayaan Berat Berencana
Kejahatan ini merupakan gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dan penganiayaan berencana (353 ayat 2). Kedua bentuk penganiayaan ini harus terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena itu harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana. Kematian dalam penganiayaan berat berencana bukanlah menjadi tujuan. Dalam hal akibat, kesengajaannya ditujukan pada akibat luka beratnya saja dan tidak pada kematian korban. Sebab, jika kesengajaan terhadap matinya korban, maka disebut pembunuhan berencana.

f) Penganiayaan Terhadap Orang-Orang Berkualitas Tertentu atau dengan Cara Tertentu yang Memberatkan
Bagi bentuk khusus dari penganiayaan tersebut di atas sifat yang memberatkan pidana terletak pada dua hal:
1) Pada kualitas pribadi korban sebagai: ibu, bapak yang sah, istri, anak, dan pegawai negeri ketika atau menjalankan tugasnya yang sah.
2) Pada cara melakukan penganiayaan dengan memberikan bahan untuk dimakan atau diminum yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan.
Unsur-unsur dari penganiayaan jenis ini adalah:
1) Perbuatan: melawan.
2) Caranya: dengan kekerasan,dengan ancaman kekerasan.
3) Obyeknya: pejabat atau pegawai negeri, orang yang karena kewajiban UU membantu pejabat itu, orang yang karena permintaan pejabat itu membantu padanya.
4) Yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Selain enam bentuk penganiayaan di atas, terdapat satu bentuk kejahatan lagi yang digolongkan dalam kejahatan terhadap tubuh dengan sengaja oleh Drs. Adam Chazawi, SH. yaitu turut serta dalam penyerangan perkelahian.
Jika dirinci dari rumusan pasal 358, unsur-unsur dari turut serta dalam penyerangan perkelahian ini terdiri dari dua unsur, yaitu:
1) Unsur-unsur obyektif:
(a) Perbuatan: turut serta
(b) Dalam penyerangan
2) Dalam perkelahian
(a) Di mana terlibat beberapa orang
(b) Menimbulkan akibat: Ada yang luka berat, Ada yang mati.
(c) Unsur subyektif: dengan sengaja.

2. Kejahatan Terhadap Tubuh dengan Tidak Sengaja.
Perbuatan yang dimaksud di sini adalah perbuatan yang sama dalam penganiayaan, tidak dicantumkan secara konkret dalam rumusan-rumusan tindak pidana. Namun perbuatan ini harus benar-benar terwujud agar kejahatan ini benar-benar terjadi. Misalnya, mengemudi kurang hati-hati menabrak pejalan kaki, menembak babi hutan kurang hati-hati mengenai orang, dan lain-lain.
Kejahatan ini merupakan kejahatan culpa, yakni kejahatan karena kesalahan atau kealpaannya.
Unsur-unsur kejahatan ini adalah:
a. Ada perbuatan.
b. Karena kesalahan.
c. Menimbulkan akibat orang luka-luka berat, luka yang menimbulkan penyakit, atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu.

C. Sanksi Hukum Kejahatan Terhadap Tubuh
Sanksi bagi setiap bentuk kejahatan terhadap tubuh berbeda-beda, sebagaimana telah diatur dalam KUHP buku II pasal 351-358.
Penganiayaan biasa sebagaimana dalam pasal 351 KUHP, sanksi hukumnya adalah:
1. Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Sedangkan kejahatan yang diberi kualifikasi sebagai penganiayaan ringan (lichte mishandeling) oleh UU ialah penganiayaan yang dimuat dalam pasal 352 KUHP:
1. Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
2. Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP 37, 53, 70 bis, 184)

Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan berencana (voorbedachte raad) merumuskan sebagai berikut:
1. Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun

Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 KUHP:
1. Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

Penganiayaan berat berencana dimuat dalam pasal 355 KUHP, yakni:
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya du belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Penganiayaan terhadap orang-orang yang berkualitas tertentu yang memberatkan dimuat dalam pasal 356, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. Bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya, atau anaknya.
2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Kejahatan yang dimaksudkan dengan turut serta dalam penyerangan dan perkelahian dimuat dalam pasal 358, yaitu:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, dipidana:
1. Dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
2. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.

Kejahatan terhadap tubuh dengan tidak sengaja, dimuat dalam pasal 360 yang rumusannya adalah:
1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
2. Barang siapa karena kurang hati-hatinya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp. 4.500.
Sanksi atau ancaman pidana yang dimuat pada KUHP merupakan sanksi sejak tahun 1915. Dengan memperhatikan sanksi yang dimuat RUU-KUHP 1993, dapat diperkirakan adanya kekurangsesuaian, walaupun hal ini agak rumit karena RUU memuat sanksi paling tinggi (p.t.) dan paling rendah (p.r.).
Secara cermat perhatikan terhadap daftar berikut:
Penganiayaan Pasal Akibat Sanksi Sanksi RUU
1. P. Biasa 351 - Tidak luka berat dan tidak mati.
• Luka berat.
• Mati. 2 tahun 8 bulan, 5 tahun, 7 tahun - p.t. 5 tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 9 tahun, p.r. 1 tahun, p.t. 12 tahun, p.r. 3 tahun
2. P. Ringan 352 - Tidak menjadikan sakit 3 bulan 1 tahun
3. P. Berencana 353 - Tidak luka berat atau mati
• Luka berat
• Mati 4 tahun, 7 tahun, 9 tahun
4. P. Berat 354 - Luka berat
• Mati 8 tahun,10 tahun, 9 tahun, 12 tahun
5. P. Berat dan Berencana 355 - Luka berat
• Mati 12 tahun, 15 tahun
6. Turut Perkelahian 358 - Luka berat
• Mati 2 tahun 8 bulan, 4 tahun 3 tahun, 8 tahun.
7. Kekerasan 170 - Tidak luka
• Luka
• Luka berat
• Mati 5 tahun 6 bulan, 7 tahun, 9 tahun, 12 tahun 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun, 9 tahun.

Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati, tidak dapat dihindarkan untuk tidak mendakwahkan Pasal 338 KUHP bahkan pasal 340 KUHP karena permasalahan adalah pada unsur “dolus” atau “bentuk sengaja” terutama dengan bentuk “dolus eventualis”.















BAB III
KASUS DAN ANALISIS


A. Kasus
Salah satu kasus yang berhubungan dengan makalah ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ibunda Leony (salah seorang artis Indonesia), Sofia Attan terhadap adik iparnya sendiri, Liza. Kasus ini ditangani oleh Kapolsek Serpong, Tangerang. Dan belum jelas apa latar belakang yang menyebabkan Sofia melakukan penganiayaan terhadap Liza tersebut. Walaupun Sofia membantah telah menganiaya Liza, namun polisi mempunyai bukti-bukti kuat berupa hasil visum dan dua orang saksi yaitu satpam Villa Melati Mas. Bukti visum memperlihatkan, ada luka lebam di wajah, oleh karena itu Sofia dikenakan pasal pemukulan.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan masih melakukan pemeriksaan terhadap Sofia.
B. Analisis
Dari contoh kasus di atas kalau kita berpedoman kepada KUHP, maka Sofia dapat dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Secara spesifik, pada ayat 2 dari pasal 351 itu dijelaskan bahwa “jika pebuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian dalam pasal 351 ayat 2 juga dijelaskan bahwa “kecuali yang tersebut dalam 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”
Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Sofia, maka ia dapat dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan biasa. Yaitu pada hakikatnya penganiayaan biasa ini bukanlah penganiayaan berat dan bukan pula penganiayaan ringan. Karena, Sofia memukul Liza, sehingga mendapat luka lebam di wajahnya dan terpaksa dirawat di rumah sakit. Bukan penganiayaan berat karena luka yang diderita Liza bukan luka berat. Bukan penganiayaan ringan karena sebab lukanya Liza terpaksa terhalang dalam pekerjaannya sehari-hari.
Maka sebagai sanksi, Sofia Attan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda tiga ratus rupiah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 ayat 1. Dan bisa saja ia mendapatkan keringanan hukuman dari hakim, jika ia melakukan banding dan dikabulkan.



























BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan makalah di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa:
1. Bahwa penganiayaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain, yang akibatnya semata-mata merupakan tujuan si petindak.
2. Bentuk-bentuk kejahatan terhadap tubuh adalah:
a. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. Kejahatan yang dimaksudkan ini diberi kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), dimuat dalam Bab XX buku II pasal 351 s/d 358.
b. Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka.
3. Macam-macam sanksi kejahatan terhadap tubuh (penganiayaan) dijelaskan dalam pasal 351, 352, 353, 354, 355, 358, dan 170 KUHP.













DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami. 2002. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta
Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. PT. RajaGrafindo Persada: Jakarta
Marpaung, Leden. 2000. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya). Sinar Grafika: Jakarta
Moeljanto. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bumi Aksara: Jakarta
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Reflika Aditama: Bandung
Soesilo, R.1995. KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor
Soesilo, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan delik-Delik Khusus. PT. Karya Nusantara: Bandung
www.okezone.com

BELAJAR TENTANG KEJAHATAN SESEORANG

LEARNING TO COMMIT CRIME

1. Differential Association theory
2. Neutralizing theory
3. Social Attachment / social bounding theory

LEARNING TO COMMIT CRIME

A. DAVID MATZA (TECHNIQUES OF NETRALIZATION )
Pada tahun 1960an ia mengembang suatu perspektif yang berbeda secara signifikan pada sosial control dengan menjelaskan mengapa sebagian remaja hanyut kedalam atau keluar dari dilequency. Menurutnya remaja merasakan suatu kewajiban moral untuk memntaati atau terikat dengan hukum. “IKATAN” atau “BOND” antara seseorang dengan hukum )sesuatu yang menciptakan rasa tanggunga jawab dan control) akan tetapa di tempatnya sepanjang waktu. Apabila ia tidak ditempatnya lagi, remaja itu mungkin masuk dalam suatu keadaan drif, atau priode dimana: delinquent sementara hadir dalam keadaan limbo (terlantar atau terombang-ambing) antara convention dan crime, merespon permintaan dari masing-masing, kadang dekat dengan yang satu kadang dengan yang lain, tetapi menunda komitmen, menghindari putusan.Jadi antara tindakan criminal dan konvensional.
Jika seorang remaja terikat oleh aturan sosial bagaimana menjustifikasikan tindakan mereka. Jawabnya bahwa mereka mengembangkan techinis quest of netralisir untuk merasionalisasikan tindakan mereka. Tehnik-tehnik ini merupakan mekanisme pertahanan yang mengendurkan para remaja itu.
Tehnik netralisasi itu adalah:
1. Denial of responbility (menolak bertanggung jawab)
2. Denial of injury (menyangkal tindakan merugikan)
3. Denial of the victim (menyangkal menimbulkan korban)
4. Condemnation of condemner (menyalahkan pihak-pihak yang menyalahkan dia)
5. Appeal to higher loyalties (menarik kepada kesetiaan yng lebih tinggi)

B. TRAVIS HIRCHI( SOCIAL BONDS)
Ia menyebutkan empat sosial bonds yangn mendorong sosialzation dan conformity diri yaitu; attecment ( kasih saying), commitment, involemt, dan bilief. Menurutnya semakin kuat ikatan ikatan ini semakin kecil kemungkinan terjadi dilenquncy, kelemahan-kelemahan di setiap ikatan-ikatan itu berkaitan dengan tingkah laku deliquen.


C. DIFFERENTIAL ASSOCIATION(Shuterland)
Shuterland menemukan istilah Differential association untuk menjelaskan proses pelajar tingkah laku criminal melalui intraksi social itu. Setiap orang menurutnya mungkin saja melakukan kontak (hubungan) dengan definisi baik ke/pada pelanggaran hukum “definitions favorable to violation of law” atau dengan definisi kurang baik ke/pada pelanggaran hukum “definitions unfavorable to violation of law”.
Menjelaskan mengenai proses dimana seseorang belajar untuk melakukan kejahatan dan juga konten apa yang dipelajari dari tindakan tersebut. Ia berpendapat bahwa prilaku kriminal itu dipelajari sama seperti prilaku lainnya. Intinya adalah bahwa orang-orang melakukan kejahatan karena mereka memiliki hubungan yang lebih dengan pola pro criminal daripada dengan pola anti criminal. Istilah differential association untuk menjelaskan proses belajar menurut tingkah laku kriminal melalui intraksi sosial itu. Setiap orang menurutnya, mungkin melakukan kontak (hubungan) dengan definition faroble to violation of law atau dengan definition unfavorable to violation of law. Rasio dari definisi-definisi atau pandangan tentang kejahatan ini-apakah pengaruh-pengaruh kriminal atau non kriminal lebih kuat dalam kehidupan seseorang menentukan ia menganut atau tidak kejahatan sebagai satu jalan hidup yang diterima. Dengan kata lain rasio dari defenisi-defenisi (kriminal terhadap nonkriminal) menentukan apakah seseorang akan terlibat dalam tingkah laku kriminal.
Diferential association didasarkan pada Sembilan proposisi(dalil) yaitu:
1. Criminal Behavior is learned. Tingkah laku criminal itu dipelajari
2. Criminal behavior is learned in intraction with other person in a process of communication.tingkah laku criminal dipelajari dalam iontraksi dengan orang lain dalam proses komunikasi. Seseorang tidak begitu sajamenjadi criminal hanya karena hidup dalam suatu lingkungan yang criminal. Kejahatan dipelajari dengan partisipasi bersama orang lain baik dalam komunikasi verbai maupun non verbal.
3. The principal part of the learning of criminal behavior occurs within intimate personal group. Bagian terpenting dari mempelajari tingkah laku criminal itu terjdi didalm kelompok-kelompok orang yang intim/dekat. Keluarga dan kawan-kawan dekat mempunyai pengaruh paling besar dalam mempelajari tingkah laku menyimpang. Komunikasi-komuniksi mereka jauh lebih banyak daripada media masa, seperti film, telepisi dan surat kabar.
4. When criminal behavior is learned, the learning includes (a) techniques of commiting the crime, which are sometimes very complicated, sometimes very simple and, (b) the specipic direction of motivies, drives, rationalization and attitudes. Ketika tingkah laku criminal dipelajari, pembelajaran itu termasuk (a) tehnik-tehnik melakukan kejahatan, yang kadang sangat sulit, kadang sangat mudah dan (b) arah khusus dan motif-motif, dorongan-dorongan, rasionalisasi-rasionalisasi dan sikap-sikap. Delinquent muda bukn saja belajar bagaimana mencuri di took, membongkar kotak, membuka kunci, dsb tetapi juga belajar bagaimana merasionalisasikan dan membela tindakan-tindakan mereka. Seorang pencuri kan ditemani pencuri lain selama waktu tertentu sebelum dia melakukannya sendiri. Dengan kata lain, para penjahat juga belajar keterampilan dan memperoleh pengalaman.
5. The specific direction of motives and drives is learned from definitions of the legal codes as favorable or unfavorable. Arah khusus dari motip-motip dan dorongan-dorongan itu diprlajari melalui defenisi-defenisi adri aturan aturan hukum apakah ia menguntungkan atau tudak. Di beberapa masayarakat seorang individu dikelilingi oleh orang orang yang tanpa kecuali mendefinisikan aturan-aturan hukum sebagai aturan yang harus dijalankan, sementara ditempat lain ia dikelilingi oleh orang-orang yang definisi-defininya menguntungkan untuk melanggar aturan hukum. Tidak setiap orang dalam masyarakat kita setuju bahwa hukum harus ditaati. Beberapa orang mendefinisikan aturan hukum itu tidak penting.
6. A person becomes delinquent because of an excess of definitions favorable to violation of law over definitions un favorable to violation of law. Seseorang menjadi deliquen karena definisi-definisi yang menguntungkan untuk melanggar hukum lebih dari definisi-definisi yang tidak menguntungkan untuk melanggar hukum. Ini merupakan perinsip kunci (key principle) dari differential association, arah utama dari teory ini. Dengamn kata lain mempelajari tingkah laku criminal bukanlah semata-mata persoalan hubungan dengan teman/kawan yang buruk. Tetapi mempelajari tingkah criminal tergantung pada beberapa banyak definisi yang kita pelajari yang menguntungkan untuk pelanggaran hukum sebagai lawan dari defenisi yang tidak menguntungkan untuk pelanggaran hukum.
7. Differential association may vary in frequency, duration, priority and intencity. Asosiasi diferensial itu mungkin bermacam-macam dalam frekuensi, lamanya,prioritasnya, dan intensitasnya. Tingkat dari asosiasi-asosiasi/defenisi-defenisi seseorang akan mengakibatkan kriminalitas berkaitan dkekerapan kontak, berapa lamanya, dan artti dari asosiasi/defenisi kepada indifidu.
8. The process of learning criminal behafior by association with criminal and anticriminal patterns involves all of the mechanism that are involved in any other learning. Proses mempelajari tingkah laku criminal melalui asosiasi dengan pola-pola criminal dan anti criminal melibatkan semua mekanisme yang ada di setiap pembelajaran lain. Mempelajari pola-pola tingkah laku criminal adalah mirip sekali dengan mempelajari pola-pola tingkah laku konvensional dan tidak sekedar suatu persoalan pengapatan dan peniruan.
9. While criminal behavior is an expression of general needs and values, it is not explained by those general needs and values, since noncriminal behavior in an expression of the same needs and values. Bwalaupun tingkah laku kriminal merupakan ungkapan dari kebutuhan-kebutuhan nilai nilai umum, tingkah laku criminal itu tiodak dijelaskan oleh kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum tersebut. Pencuri took mencuri untuk mendapat apa yang mereka inginkan. Motif-motif (frustasi, nafsu untuk mengumpulkan harata serta setatus social, konsep diri yang rendah dan semacamnya) menjelaskan baik tingkah laku criminal maupun non criminal.

Sumber: http://gilangkurnia.blogspot.com/2010/04/teory-kriminologi-tentang.html

TEORY KRIMINOLOGI

TEORY KRIMINOLOGI TENTANG

Etiologi kejahatan menurut tiga presfektif, yaitu:
1. Faktor biologis
2. Faktor psikologis
3. Faktor sosial ekonomi
ETIOLOGI KEJAHATAN MENURUT TIGA PRESFEKTIF

A. FAKTOR BIOLOGIS
Pemikiran bahwa prilaku dan juga prilaku criminal ditentukan oleh factor bakat yang diwariskan sudah sejak zaman kuno dikemukakan. Ini bukan hal yang mengherankan sebab dalam pandangan kebanyakan orang anak-anak bertindak seperti orang tuanya. Peribahasa”anak harimau tidak akan menjadi anak kambing” banyak dijumpai dimana-mana. Kejahatan timbul karena factor biologis maksudnya adalah bahwa kejahatan ada karena memang sudah menjadi bakat seseorang. Factor biologis meliputi keadaan, sifat-sifat antropologis (sifat-sifat jasmaniyah) dan psikologis dari sipembuat dan memperhatikan kriminalitas sebagai pernyataan hidup si pembuat.
Cesare Lombroso(born kriminal)
Berpendapat bahwa manusia dilahirkan dengan membawa serta bakat-bakat tertentu. Kalau bakat seseorang itu jahat, kapan saja dia bisa cenderung jahat. Sebab bakat jahat sudah ada sejak lahir dabukan karena pengaruh lingkungan. Teori lombroso tentang born kriminal menyatakan bahwa para penjahat adalah sutu bentuk lebih rendah dalam kehidupan, lebih mendekati nenekmoyang yang mirip kera dalam sifat bawaan dan watak dibandingkan dengan mereka yang bukan penjahat. Mereka dapat dibedakan dari non kriminal melalui beberapa atavistic stigma, ciri-ciri fisik pada makhluk pada tahap awal perkembangan sebelum mereka benar-benar manusia. Pada dasarnya teory lombroso ini membagi penjahat pada 4 golongan yaitu:
1. Born Criminal yaitu orang yang memang sejak lahir ber bakat menjadi penjahat.
2. Insome Criminal yaitu orang yang termasuk pada golongan orang idiot dan paranoid.
3. Occasional Criminal atau Criminaloid adalahpelaku kejahatan berdasarkan pengalaman terus menerus sehingga mempengaruhi pribadinya.
4. Criminal of Passion yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya karena cinta, marah, ataupun karena kehormatan.

Menurut sumber lain dikatakan bahwa Lombroso membagi penjahat menjadi 4 golongan yaitu:
1. Theory Born Criminal yaitu (penjahat yang dilahirkan sebagai penjahat)
2. Atavistic stigmata yaitu (ciri-ciri fisik dari makhluk pada tahap awal perkembangan, sebelum mereka benar-benar menjadi manusia)
3. Insane criminals yaitu (penjahat sebagai hasil dari beberapa perubahan dalam otak mereka yang mengganggu kemampuan mereka untuk membedakan antara benar dan salah)
4. Criminoloids yaitu (mencakup suatu kelompok ambiguous termasuk penjahat kambuhan (habitual criminal), pelaku kejahtan karena nafsu dan berbagai tipe lain)

Ajaran intinya bahwa
1. Penjahat mewakili suatu tipekanehan/keganjilan fisik yang berbeda dengan non kriminal,
2. Penjahat mewakili suatu bentuk kemerosotan yang termanifestasi dalam karakter fisik yang merefleksikan suatu bentuk awal dari evolusi

Enrico Ferri Dikatakan bahwa:
Kejahatan dipengaruhi oleh penekanan pada keeling-hubungan (interrelatedness) sadri factor-faktor social, ekonomi dan politik Kejahatan dapat dijelaskan melalui studi pengaruh2 interaktif diantara nya:
1. Factor-faktor fisik (seperti ras, geografis, temperature) dan
2. Factor social ( seperti umur, jenis kelamin, variable-variabel psikologis)

Dalam buku sociologi Criminale d klasifikasi penjahat:
1. The born criminals/instinctive criminals
2. Insane criminals (secara klinis di identifikasi sebagai sakit mental)
3. The passion criminals(elakukan kejahatan sebagai akibat problem mental/keadaan emosional yang panjang serta kronis)
4. The occasional criminals (merupakan produk dari kondisi-kondisi keluarga dan social lebih dari problem fisik atau mental yang abnormal)
5. The habitual criminal (memperoleh kebiasaan dari lingkungan social)
6. Involuntary criminals

Raffaela Garofola
Menurut teori ini kejahatan-kejahatan alamiah ditemukan didalam seluruh masyarakat manusia, tidak peduli pandangan pembuat hukum dan tidak ada masyarakat yang beradab dapat mengabaikannya.

Charles Buchman goring
Ia menyimpulkan tidak ada perbedaan-perbedaan signifikan antara penjahat dan non penjahat kecuali dalam hal tinggi dan berat tubuh. Para penjahat didapat lebih kecil danramping. Ia menafsirkan temuan ini sebagai penegasan dari hipotesanya bahwa para penjahat secara biologi lebih nferior tetapi tidak menemukan satu pun tipe fisik penjahat.
Menurutnya bahawa Kondisi fisik yang kurang ditambah keadaan mental yang cacat (tidak sempurna) merupakan factor-faktor penentu dalam kepribagian kriminal

Body types theories (reoy tipe fisik)

Ernst Kretchmer( 1888-1964)
Ia mengidentifikasi empat tipe fisik yakni; asthenic; athletic; pyknic; dan beberapa tipe campuran:
1. Asthenic=kurus, tubuh ramping, bahu kecil
2. Athletic=menengah tinggi, berotot, kuat, bertulang kasar
3. Pyknic=tinggi sedang, figure yang tegap, leher besar, wajah luas
4. Beberapa tipe campuran=tidak terklasifikasi
Pyknic Berhubungan dengan depresi. Asthenic dan athletics dengan schizophrenia.

Ernest A. Hooten
Seorang antropologi fisik. Perhatiannya terhadap kriminalitas yang secara biologis ditentukan dengan publikasinya yang membandingkan penghuni penjara diamirika dengansuatu control group dari non criminal

William H. Sheldon
Ia memfomulasikan sendiri sendiri kelompok samatotypes. Menurutnya orang yang didomisi sifat bawaan mesomorph cenderung lebih dari orang lainnya untuk terlibat prilaku illegal.
1. The endomorph (memiliki tubuh gemuk)
2. The mesomorph ( berotot dan atletis)
3. The ectomorph (tinggi,kurus&fisik yang rapuh)

Sheldon Glueck
Melakukan studi komparatif antara pria delinquent (penjahat) dengan non-deliquent (bukan penjahat)
Ciri deliquen:
1. wajah sempit(kecil)
2. dada lebar
3. pinggang besar dan luas
4. lengan bawah dan atas besar

Disfungsi otak & learning disabilities
Disfungsi otak dan cacat neurologis secara umum ditemukan pada penjahat pada umumnya dan Kerusakan pada fungsi sensori dan motorik yang membawa prilaku menyimpang
Macam-macam learning disabilites :
1. Dyslexia (gagal menguasai skil berbahasa setaraf dengan kemampuan intelektual)
2. Aphasia (suatu problem komunikasi verbal atau masalah dalam memahami pembicaraan orang lain)
3. Hyperactive

Faktor-faktor genetika
1. Twin studies(orang kembar) Penelitiam ini dilakukan oleh Karl cristiansen & Sarnoff A Mednick Identical twin/Monozygotic twins: Satu sel telur membelah menjadi 2 embrio (gen ke 2 kembar tersebut sama) Jika pasangan nya melakukan maka ia juga melakukan. Cenderung melakukan kriminalitas Fraternal twin/Dizygotic twins: 2 sel telur dibuahi pada saat bersamaan.
2. Adoption studies(adopsi)Kriminalitas dari orang tua asli (biologis) memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap anak disbanding kriminalitas dari orang tua angkat.
3. The XYY syndrome(cromosom) Mereka yang memiliki kromosom XYY cendrung bertubuh tinggi, secar fisik agresif, sering melakukan kekerasan.
Tiap manusia memiliki 23 pasang kromosom yang diwariskan
Perempuan = mendapat 1 X dari ayah dan ibu
Laki2= mendapat 1 X dari ibu dan 1 Y dari ayah
XYY abnormalis genetika coz ia menerima 2Y


B. FAKTOR PSIKOLOGIS

Teory psikoanalisis (Sigmund Freud)
Teori ini menghubungkan dilequent dan prilaku criminal denag suatu conscience yang baik dia begitu menguasai sehingga menimbulkan perasaan bersalah atau ia begitu lemah sehingga tidak dapat mengontrol dorongan siindividu dan bagi kebutuhan yang harusa segera dipenuhi.
Moral development theory Lawrence Kohlberg seorang psikolog menemukan bahwa pemikiran moral tumbuh dalam tiga tahap yakni; preconvensional stage,conventional level, dan postconventional.
Sedangkan John Bowlhy mempelajari kebutuhan akan kehangatan dan afeksi sejak lahir dan konsekwensi bila tidak mendapatkan itu, dia mengajukan theory of attachment Social Learning Theory.
Teori pembelajaran ini berpendirian bahwa prilaku dilenquent ini dipelajari melalui proses psikologis yang sama sebagai mana semua prilaku non dilenquent.tokoh yang mendukung teori ini diantaranya adalah:
Albert Banddura Ia berpendapat bahwa individu-individu yang mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling; anak belajar bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain.
Gerard Peterson Ia menguji bagaimana agresi dipelajari melalui pengalaman langsung. Ia melihat bahwa nanak-anak yang bermain secara pasifsering menjadi korban anak-anak lainnya tetapi kadanng-kadang berhasil mengatasi serangan itu dengan agresi balasan. Dengan berlalunya waktu anak-anak ini belajar membela diri dan akhirnya mereka mulai perkelahian.
Ernesnt Burgess dan Ronald Akers Dimana mereka mengabungkan learning theory dari Bandura yang berdasarkan psikologi dengan theori differential association dari Erwin Sutherland yang berdasarkan sosiologi dan kemudian menghasilkan teori differential association rein forcemt.


C. FAKTOR SOSIAL EKONOMI
Dimana teori-teori sosiologis mencari alasan perbedaan dalam angka kejahtan didalam linkungan sosial. Teori ini ndapat dikatagorikan dalam 3 katagori umum yakni; strain, culture divience, dan social control
STRAIN THEORY (Rorbert K Merton)
Masalah sesungguhnya ada di timbulkan oleh struktur social (social structur) yang menawarkan tujuan-tujuan yang sama untuk semua anggotanya tanpa member sarana yang merata untuk mencapainya. Kekurang paduan apa yang diminta oleh budaya (yang mendorong kesuksesan) dengan apa yang diperbolehkan oleh struktur (yang mencegahnya memperoleh kesuksesan), dapat menyebabkan norma-norma runtuh karena tidak lagi efektif untuk membingbing tingkah laku.
Contoh masyarakat yang berientasi kelas maka kesempatan untuk menjadi yang teratas tidaklah dibagikan secara merata sangat sedikit anggota kelas bawah yang mencapainya.
Struktur social merupakan akar dari masalah kejahatan (pendekatan ini disebut structural explanation). Strain teory berasumsi bahwa orang itu taat hukum, tetapi dibawah tekanan besar mereka akan melakukan kejahatan: disparitas antara tujuan dan sarana inilah yang memberikan tekanan tadi

Theori Anomie dari Emile Durhkeim
Satu cara dalam mempelajari suatu masyarakat adalah dengan melihat pada bagian-bagian komponennya dalam usaha mengetahui bagaimana msing-masing berhubungan satu sama lain, kita melihat pada struktur dari suatu masyarakat guna melihat bagaimana ia berfungsi. Jika masyarakat itu stabil, bagian-bagiannya beroprasi lancer, susunan social berfungsi. Masyarakat seperti itu ditandai oleh kepaduan, kerjasama, dan kesepakatan. Namun, jika bagian-bagian komponennya tertata dalam suatu keadaan yang mebahayakan keteraturan/ketertban social, susunan masyarakat itu disebut dysfunctional (tidak berfungsi) seperti analogy, jika kita melihat sebuah jam dengan seluruh bagian-bagiannya sangat singkron. Ia berfungsi sangat tepat. Ia menunjukan waktu dengan akurat. Namun apabila suatu pernya yang kecil rusak, keseliruhan mekanisme tidak lagi berfungsi dengan baik. Demikianlah presfektif structural functionalis yang dikembangkan oleh Emile Durk Heim.
Durkheim memperkenalkan istilah anomie yaitu hancurnya keteraturan social sebagai akibat dar hilangnya patokan-patokan dan nilai-nilai.
Ia menyakini jika sebuah masyarakat sederhan bekembang menuju suatu masyarakat yang modern dan kota maka kedekatan yang dibutukan untuk melanjutkan satu set norma akan merosot dimana kelompok-kelompok akan terpisah dan dalam ketiadaan dalam satu set aturan-aturan umum tidakan-tindakan dan harapan orang dalam satu sektor mungkin akan bertentangan tindakan dan harapamn orang lain dengan tidak dapat diprediksi perilaku system tersebut secara bertahap akan runtuh dan masyarakat itu dalam kondisi anomie.
Durkheim mempercayai bahwa hasrat manusia adalah tak terbatas satu. Karena alam tidak mengatur batas-batas biologis yang ketat untuk kemampuan manusia.